Dalam beberapa minggu terakhir, ada beragam berita dan komentar mengenai kedatangan pengungsi Rohingya di Aceh di media sosial.
Berikut adalah beberapa fakta tentang pengungsi Rohingya yang perlu kita ketahui:
1. Selama beberapa dekade, warga Rohingya menderita penderitaan ekstrem di Myanmar. Mereka tidak diberikan akses terhadap kewarganegaraan dan pencatatan; tidak diperbolehkan mengakses layanan kesehatan, pendidikan, dan kesempatan kerja; dibatasi dalam kamp dan desa; dan menjadi sasaran kekerasan ekstrem.
2. Pengungsi Rohingya tidak ingin meninggalkan Myanmar. Mereka terpaksa mengungsi. Kebanyakan pengungsi Rohingya mengatakan kepada UNHCR bahwa mereka berharap dapat pulang ke Myanmar jika kondisinya memungkinkan.
3. Sebagian besar pengungsi Rohingya – sekitar 1 juta orang – melarikan diri ke kamp-kamp di negara tetangga Bangladesh sejak tiga dekade terakhir dan kebanyakan pada tahun 2017 setelah beberapa insiden kekerasan dan pelanggaran HAM bersakala besar. Kondisi keamanan di kamp-kamp Bangladesh yang sesak telah memburuk secara signifikan selama beberapa waktu terakhir, mendorong banyak keluarga pengungsi Rohingya untuk melakukan perjalanan yang sangat berbahaya dalam mencari keselamatan dan stabilitas.
4. Pengungsi Rohingya tidak hanya mencari keselamatan di Indonesia. Mayoritas pengungsi Rohingya telah melarikan diri dan diberi status pengungsi di Bangladesh (>960.000), Malaysia (>107.000), dan India (>22.000).
5. Karena mereka tidak memiliki kewarganegaraan, tidak ada jalur legal yang memungkinkan pengungsi Rohingya untuk berpindah-pindah wilayah dengan mudah di kawasan ini. Akibatnya, mereka sering memilih perjalanan perahu berbahaya yang ditawarkan oleh para penyelundup manusia.
6. Lebih dari 70% pengungsi Rohingya yang mendarat di Indonesia selama sebulan terakhir adalah perempuan dan anak-anak.
7. Perjalanan dengan kapal dapat memakan waktu berminggu-minggu, sering kali menggunakan kapal yang tidak layak untuk berlayar dan tidak dilengkapi cukup makanan, air bersih, atau sanitasi. UNHCR juga mendapat laporan kekerasan fisik dan seksual di atas kapal.
8. Pengungsi Rohingya terus mencari keselamatan dengan menempuh perjalanan kapal yang berbahaya di laut meskipun telah mengetahui resikonya. Tahun lalu, 2022, adalah salah satu tahun paling mematikan dalam sejarah pergerakan maritim pengungsi Rohingya di Asia Tenggara, dengan 348 orang secara tragis dipastikan tewas atau hilang, termasuk anak-anak.
9. Pengungsi Rohingya tidak datang untuk mengeksploitasi Indonesia atau keramahan masyarakatnya. Mereka datang karena adanya keputusasaan yang disebabkan oleh meningkatnya pembunuhan, penculikan, dan situasi berbahaya di tempat mereka tinggal sebelumnya.
10. Pengungsi Rohingya mengetahui dan selalu diingatkan oleh UNHCR, bahwa mereka adalah tamu di Indonesia dan wajib mengikuti hukum serta adat istiadat yang berlaku di negara ini.
11. Semua negara, termasuk Indonesia, mengakui bahwa mencari suaka adalah hak asasi manusia. Negara wajib memberikan perlindungan kepada pengungsi, termasuk pengungsi Rohingya. Di Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945 dan Peraturan Presiden Nomor 125 tahun 2016, mengatur penerimaan dan penanganan pengungsi di dalam negeri.
12. UNHCR berada di Indonesia untuk membantu pemerintah dalam menangani masalah pengungsi dan membantu mencari solusi bagi pengungsi. Selama pengungsi tinggal di Indonesia untuk sementara waktu hingga solusi jangka panjang ditemukan bagi mereka, UNHCR bekerja berkoordinasi dengan pihak berwenang dan bekerja sama dengan mitra kerja, donor, dan pemangku kepentingan lainnya untuk memastikan kebutuhan pengungsi terpenuhi dan mereka dapat hidup bermartabat.
13. Pengungsi Rohingya memiliki ketangguhan dan jika diberi kesempatan mereka ingin berkontribusi kepada masyarakat di mana mereka tinggal.
14. UNHCR dan para mitra kerja berupaya mendukung masyarakat setempat yang menampung pengungsi Rohingya melalui aktivitas penguatan masyarakat dan melibatkan masyarakat setempat dalam upaya penanganan pengungsi.
Tentang Perlindungan Pengungsi dan Mandat UNHCR
Dengan demikian, meskipun bukan negara penandatangan Konvensi Pengungsi, Indonesia memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan bagi pengungsi sebagaimana dimandatkan dalam hukum dalam negeri dan komitmen internasionalnya.
Meskipun demikian, kami selalu menyambut baik dan menghargai sumbangan baik dari pemerintah maupun individu untuk melanjutkan upaya kami dalam membantu pengungsi di Aceh, yang lebih dari 75% di antaranya adalah perempuan dan anak-anak. Pendanaan kami diawasi secara ketat oleh PBB dan menjalani audit-audit pihak ketiga.
Untuk informasi lebih lanjut, silahkan hubungi:
Bagikan melalui Facebook Bagikan melalui Twitter