Relasi dengan Pemerintah & Peningkatan Kapasitas

Relasi dengan Pemerintah

UNHCR mendukung dikembangkannya kerangka perlindungan nasional untuk membantu pemerintah Indonesia mengatur kedatangan orang yang mencari suaka.

Dalam hal ini, UNHCR terus menerus secara aktif mempromosikan aksesi terhadap dua instrumen hukum internasional: Konvensi 1951 tentang Status Pengungsi dan Protokol 1967.

Pada tahun 2008, UNHCR telah menyiapkan dan menyampaikan kepada pemerintah, sebuah draft ‘10 Pokok Rencana Aksi dalam Memberikan Perlindungan Pengungsi dan Mengatasi Migrasi Tercampur di Indonesia’ (10 Point Plan of Action in Addressing Refugee Protection and Mixed Migration in Indonesia), yang mencakup proses langkah demi langkah, pemberian dukungan bagi pemerintah dalam mengembangkan mekanisme untuk secara efektif mengatasi permasalahan dalam perlindungan pengungsi dan isu – isu migrasi tercampur dalam rangka menuju aksesi terhadap Konvensi 1951. Sepuluh pokok rencana aksi tersebut mencakup cara – cara yang sesuai untuk mengembangkan kapasitas dalam pemerintahan agar selanjutnya dapat menjalankan fungsi penanganan pengungsi dengan dukungan UNHCR.

Pada akhir tahun 2016, Presiden Republik Indonesia menandatangani Peraturan Presiden Tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri. Peraturan Presiden tersebut memuat definisi-definisi utama dan mengatur tentang deteksi, penampungan, dan perlindungan pencari suaka dan pengungsi. Berbagai ketentuan yang ada dalam Peraturan Presiden diperkirakan akan segera diterapkan. Hal ini akan membuat Pemerintah Indonesia dan UNHCR bekerja lebih erat, termasuk di bidang registrasi gabungan untuk pencari suaka.

Instansi pemerintah yang utama bagi proses pengembangan kapasitas ini adalah Kementrian Luar Negeri dan dua instansi Direktorat Jendral dibawah Kementrian Hukum dan HAM, yakni Direktorat Jendral Imigrasi dan Direktorat Jendral Hak Asasi Manusia. Program pelatihan lebih jauh lagi juga diberikan kepada Departemen Kepolisian di Indonesia.

Kementrian Luar Negeri

Pada tahun 1975, sebuah kedatangan pengungsi Indocina dalam jumlah besar, yang membawa ribuan pengungsi dan pencari suaka Vietnam dan Kamboja, terjadi di Pulau Galang, Indonesia. Kejadian bersejarah ini menandakan awal berdirinya kantor UNHCR di Indonesia. Meskipun demikian, keberadaan UNHCR baru secara formal diresmikan pada tahun 1979, pada tahun di mana sebuah MoU ditandatangani dengan Kementrian Luar Negeri, yang memberikan wewenang bagi UNHCR untuk menangani pengungsi di Indonesia. Selama bertahun – tahun, dukungan Kementrian Luar Negeri bagi UNHCR memungkinkan UNHCR untuk memproses kedatangan pengungsi di Indonesia, seperti yang sebelumnya terjadi dalam kedatangan kapal Oceanic Viking (2009), kapal Jaya Lestari di Merak (2010) dan kapal MV Alicia di Tanjung Pinang (2011) .

UNHCR juga telah berpartisipasi dalam Bali Process sejak tahun 2001. UNHCR bekerja erat dengan Kementrian Luar Negeri dalam mengimplementasikan keputusan yang diambil dalam Konferensi Kementrian Regional Bali ke-4 pada bulan Maret 2011, dalam hal pengembangan Kerangka Kerjasama Regional (Regional Cooperation Framework) untuk mengatasi permasalahan yang secara bersama dialami regional terkait pergerakan ireguler dan pergerakan pengungsi. Pada tanggal 10 September 2012, Bali Process berhasil mendirikan Regional Support Office (RSO) di Bangkok yang dicetuskan oleh Australia dan Indonesia, kedua co-chair dari Bali Process.

Kementrian Hukum dan HAM – Direktorat Jendral Imigrasi dan Direktorat Jendral Hak Asasi Manusia.

  • Direktorat Jendral Hak Asasi Manusia – Direktorat Jendral Hak Asasi Manusia telah meluncurkan Rencana Aksi Nasional ketiga (RANHAM), yang menyajikan kerangka pragmatis nasional untuk mempromosikan dan melindungi hak – hak asasi manusia selama 2011 to 2014. RANHAM tersebut mencantumkan keputusan pemerintah untuk mengaksesi kedua instrumen hukum pengungsi pada tahun 2014, yaitu Konvensi 1951 tentang Status Pengungsi dan Protokol 1967. UNHCR menyambut rencana pemerintah tersebut dan melanjutkan diskusi tentang aksesi Direktorat Jendral Hak Asasi Manusia dan Kementrian Luar Negeri.
  • Direktorat Jendral Imigrasi – UNHCR berhubungan dengan berbagai orang luar negeri yang ada di Indonesia, karena itu UNHCR juga bekerja sama dengan Direktorat Jendral Imigrasi. Kegiatan UNHCR sehari – harinya dilakukan sesuai dengan Direktif Direktorat Jendral Imigrasi September 2010 yang mengatur hal – hal yang berkaitan dengan penangan migran ilegal. Diantaranya, Direktif ini menjamin akses bagi UNHCR terhadap para pencari suaka dan pengungsi yang tertangkap, termasuk mereka yang berada dalam rumah detensi imigrasi.

Aktivitas Peningkatan Kapasitas

Sejak 2008, sesuai dengan 10 Pokok Rencana Aksi, sebuah tim yang terdiri dari tiga orang staf UNHCR, didedikasikan untuk aktivitas pengembangan kapasitas, untuk mendukung pemerintah Indonesia dalam keputusan mengaksesi Konvensi 1951 tentang Status Pengungsi dan Protokolnya.

UNHCR secara rutin melaksanakan aktivitas pengembangan kapasitas dan advokasi dengan pemerintah (Kementrian Luar Negeri, Parlemen dan kementrian lainnya yang sesuai) begitu pula dengan praktisi hukum (pengacara), LSM dan mahasiswa universitas. Kegiatan ini meliputi berbagai workshops, pertemuan, briefing, pertemuan meja bundar, dan aktivitas promosional lainnya yang mensosialisasikan mandat UNHCR dan hukum pengungsi internasional.

UN Peacekeeping

Dipelopori oleh Perserikatan Bangsa – Bangsa pada tahun 1948 dengan adanya penugasan pengawas militer PBB ke Timur Tengah, misi Penjaga Perdamaian PBB hingga kini terus melanjutkan upaya untuk menciptakan perdamaian yang berkelanjutan di negara – negara yang terpecah karena konflik. Hingga saat ini, 66 operasi penjaga perdamaian telah dilakukan untuk membantu negara – negara menempuh jarak yang sulit dari sebuah konflik menuju perdamaian. Adanya sifat dasar kemanusiaan dalam kegiatan pasukan Penjaga Perdamaian adalah suatu faktor yang menguatkan ikatan kemitraan dengan UNHCR, karena kedua badan tersebut seringkali bekerja secara berdampingan dalam aktivitas kemanusiaan dalam lingkungan yang tidak aman.

Berdasarkan pendapat Menteri Luar Negeri, Marty Natalegawa, Indonesia adalah salah satu dari 20 pengkontribusi tertinggi dalam kegiatan Penjaga Perdamaian PBB. Pada tahun 2010, Indonesia mengirimkan 1,785 tentara ke berbagai misi Penjaga Perdamaian PBB. Dalam rangka memberikan dukungan bagi Tentara Nasional Indonesia yang akan ditugaskan ke berbagai operasi Penjaga Perdamaian PBB, kantor perwakilan UNHCR di Indonesia secara reguler menerima undangan dari Pusat Pelatihan Penjaga Perdamaian Tentara Nasional Indonesia, untuk membawakan presentasi mengenai peran UNHCR dalam kegiatan Penjaga Perdamaian PBB. Presentasi ini diberikan sebagai bagian dari pembekalan sebelum penugasan bagi tentara militer.

Presentasi UNHCR diberikan kepada berbagai bagian atau unit dari pasukan Penjaga Perdamaian Indonesia, termasuk diantaranya Mechanized Battalion, Force Protection Company, the Maritime Task Force dan Unit of Military Observers. Dalam presentasi ini, UNHCR Indonesia memberikan informasi mengenai situasi pengungsi di berbagai daerah di mana pasukan Penjaga Perdamaian akan ditugaskan seperti di Haiti, Lebanon, atau Kongo dengan tambahan informasi mengenai bagaimana berbagai unit dalam kegiatan Penjaga Perdamaian, seperti unit teknik, task force kelautan, staf militer, dan pemerhati militer akan bekerja sama dengan UNHCR dalam menangani pengungsi di negara – negara tersebut. Sesi – sesi pelatihan ini diharapkan dapat memperkuat dan melahirkan kerjasama yang lebih efektif antara pasukan Penjaga Perdamaian Indonesia dan UNHCR serta mitra kerjanya yang terlibat dalam berbagai macam kegiatan.